SUMEDANGKLIK - Polisi sudah resmi menetapkan influencer, Adam Deni sebagai tersangka terkait kasus ilegal akses dan ITE.
Selanjutnya, Adam Deni akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu diungkapkan Kuasa hukum Adam Deni, Susandi, kepada wartawan, Senin 7 Maret 2022.
"Kemungkinan sidangnya dimulai sekitar jam 10.00 atau 11.00 WIB," ujanya.
Susandi mengatakan, Adam Deni siap menjalani persidangan perdana dan akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku mulai dari kepolisian hingga pengadilan.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni dijerat hukum sebagai tersangka kasus transmisi dokumen elektronik yang bukan haknya atau ilegal akses.
Baca Juga: Soal Solusi Gencatan Senjata Rusia-Ukraina, Putin Jelaskan Ini ke Sahabatnya Erdogan
Dirinya ditangkap penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri saat berada di kediamannya.