SUMEDANGKLIK – Belum lama ini jagat maya dikejutkan dengan aksi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang yang memberi handphone (HP) kepada anak seorang terdakwa.
Bukan tanpa alasan aksi itu dilakukan Jefferdian yang merupakan Kajari Pangkalpinang kepada RC yang telah mencuri HP milik korban NT. Alasan RC hingga nekat mencuri HP itu untuk kebutuhan belajar online anak perempuannya di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Selain memberi hadiah berupa HP kepada anak terdakwa, RC pun diganjar pembebasan tuntutan hukuman setelah Kejari Pangkalpinang menerapkan restorative justice sebagai upaya penyelesaian kasus pencurian tersebut.
Baca Juga: Pembukaan Lahan Wisata di Kawasan Hutan, Ancam Konservasi Hutan
Sebelum penerapan restorative justice ini, pihak korban telah menyepakati pembebasan penuntutan.
Sontak, terdakwa RC sujud syukur sambil menangis seusai mendengar putusan jaksa tersebut. Tidak cukup di situ, momen haru itu pun dilengkapi pemberian hadiah dari Jefferdian kepada anak RC berupa 1 buah HP. Tentunya, HP itu akan sangat berguna untuk proses belajar anak perempuannya itu.
Dikutip Sumedangklik dari PRFM News berjudul “Bersujud dan Nangis, Ayah yang Curi HP Demi Belajar Anak di Pangkalpinang Dapat Hadiah Spesial dari Kajari”, tergambar seorang pria paruh baya memeluk Kajari Pangkalpinang seusai menerima putusan restorative justice dari jaksa.
Video pembebasan RC dari tuntutan atas kasus pencurian hingga mendapat hadiah HP oleh Jefferdian, diunggah di kanal YouTube Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang pada 14 Januari 2022.
Baca Juga: Lakukanlah Ini Di Rumah Agar Malaikat Mikail Sang Pembawa Rejeki Betah