Kejati Jawa Barat Terus Dalami Dugaan Kasus Korupsi di Kemenag Jawa Barat

- 27 Januari 2022, 17:37 WIB
ilustrasi korupsi
ilustrasi korupsi /Pixabay/Saydung89/

SUMEDANGKLIK – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, hingga saat ini masih melakukan pemberkasan mengenai dugaan kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kanwil Jawa Barat.

Hingga saat ini, Kejati Jawa Barat masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga menghitung kerugian negara. Adapun sejauh ini, hitungan sementara kerugian atas perkara itu mencapai Rp 8 miliar.

"Posisinya sekarang masih pemberkasan. Perhitungan kerugian negara masih dilakukan,” ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 27 Januari 2022.

Baca Juga: Herry Wirawan Sampaikan Nota Pembelaan, Jaksa Tetap Pada Tuntutan Mati

Sejauh ini sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AK. Menurut Dodi, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini.

"Ada juga saksi lain, belum ada tersangka baru. Itu akan dikembangkan lagi," katanya.

Kejati Jawa Barat menetapkan tersangka atas kasus korupsi soal ujian di lingkungan madrasah di Jawa Barat. Hasil penghitungan sementara, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 8 miliar.

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial AK selaku Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) Jawa Barat. Dia ditetapkan tersangka seusai dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejati Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung pada Selasa, 16 November 2021 lalu.

Baca Juga: Selain Tuntutan Mati, Jaksa Meminta Majelis Hakim Sita Aset Yayasan Miliki Herry Wirawan

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x