Tampung Korban dan Anak Korban Kasus Herry Wirawan, Kejati Jawa Barat Siapkan Rumah Aman Adhyaksa

- 27 Januari 2022, 18:10 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan
Ilustrasi korban pemerkosaan /Pixabay

SUMEDANGKLIK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, berniat melakukan pendampingan dan pembinaan kepada korban dan anak korban dalam kasus Herry Wirawan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana, seusai menjadi JPU dalam sidang lanjutan kasus pemerkosaan belasan santri, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 27 Januari 2022.

Fasilitas yang disiapkan untuk pendampingan dan pembinaan korban itu, lanjut Asep, telah disiapkan Rumah Aman Adhyaksa.

Baca Juga: Bentrokan di Sorong Papua Barat Tewaskan 18 Orang, Polisi Berhasil Menangkap Dua Tersangka

“Tanpa mengurangi dan mendahului putusan pengadilan, kami menyiapkan Rumah Aman Adhyaksa, di Sumedang dan Purwakarta untuk menampung para korban pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan,” ucap Asep.

Rumah Aman Adhyaksa, dijelaskan Asep, merupakan penampungan sementara bagi anak korban maupun anak pelaku yang merupakan hasil kolaborasi antara Kejati Jawa Barat dan pemerintah daerah.

Di tempat tersebut, kata Asep, para korban terdapat program rehabilitasi atau memulihkan fisik maupun psikis anak korban ataupun pelaku korban kekerasan atau pun pemerkosaan.

Baca Juga: Kejati Jawa Barat Terus Dalami Dugaan Kasus Korupsi di Kemenag Jawa Barat

“Di rumah tersebut, para korban Herry Wirawan, bakal diberikan pendampingan serta pembinaan, pada setiap anak yang menjadi korban pemerkosaan,” kata dia. ***

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x