SUMEDANGKLIK – Melengkapi syarat administrasi penerbitan Red Notice, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak Imigrasi menerbitkan surat cekal kepada tersangka robot trading Fahrenheit.
Surat cekal tersebut untuk lima tersangka dalam kasus investasi robot trading Fahrenheit, berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pencekalan dilakukan untuk melengkapi syarat administrasi penerbitan Red Notice.
Baca Juga: Catat Tanggalnya, Inilah Jadwal Tayang Drakor Yumi's Cells, Ceritanya Semakin Romantis
"Penyidik sudah mengirim cekal ke Imigrasi sebagai salah satu kelengkapan administrasi Red Notice," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Mei 2022 seperti dikutip dari PMJ News.
Bersamaan dengan itu, Gatot juga menyebut penyidik tengah merampungkan administrasi penerbitan DPO yang menjadi salah satu syarat pengajuan Red Notice yang diwajibkan Interpol.
Jika syarat tersebut lengkap, maka penyidik baru bisa mengajukan permohonan penerbitan Red Notice kelima tersangka kasus Fahrenheit.
Baca Juga: Pertama Kalinya, Indeks Reformasi Birokrasi Pemprov Jawa Barat Melebihi Target, Inilah Angkanya
"Setelahnya kita baru ajukan ke Hubinter untuk Red Notice-nya," tutur dia.
Seperti diketahui, penerbitan Red Notice ini merupakan langkah Bareskrim Polri untuk meringkus lima tersangka lain kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Lantaran, 5 tersangka itu diduga berada di luar negeri.
Dalam kasus ini, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka di mana 5 di antaranya telah ditangkap dan ditahan. Kelima tersangka yang ditangkap antara lain, bos Fahrenheit, Hendry Susanto, kemudian D, ILJ, DBC, dan MF.
Baca Juga: Lakukan Amalan Ini, Niscaya Malaikat Mendoakan Kebaikan Kepada Kita
Sebanyak 550 orang menjadi korban investasi bodong robot trading Fahrenheit ini dengan jumlah kerugian mencapai Rp480 miliar. ***