Pj Bupati Sumedang: Tingkat Partisipasi Pemilih Harus Capai 90 Persen pada Pemilu 2024

- 12 Februari 2024, 20:09 WIB
Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman, menargetkan tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Sumedang pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mencapai angka 90 persen.
Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman, menargetkan tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Sumedang pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mencapai angka 90 persen. /FOTO: Instagram/ bawasluri.

 

 

SUMEDANG BAGUS - Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman, menargetkan tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Sumedang pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mencapai angka 90 persen. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Coffee Morning Koordinasi Sinergitas Pelaksanaan Pemilu Damai Tahun 2024 di Kejaksaan Negeri Sumedang pada Senin, 12 Februari 2024.

Herman Suryatman mengatakan bahwa tingkat partisipasi pemilih menjadi salah satu indikator suksesnya Pemilu. Masyarakat diimbau untuk menyalurkan hak suaranya dan tidak golput. "Penyaluran suara sangat penting pada Pemilu 2024, terutama dalam menentukan pemimpin selama lima tahun ke depan," katanya.

Pemkab Sumedang telah berkoordinasi dengan pihak penegak hukum, baik TNI/Polri, Satpol PP, maupun penyelenggara Pemilu, untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu berjalan sesuai harapan tanpa adanya gangguan keamanan. "Pertama, pelaksanaan Pemilu harus berjalan aman. Aman dari tantangan, hambatan, gangguan, termasuk dari potensi bencana. Aman yang komprehensif," ujarnya.

Baca Juga: Pemilu 2024 Sumedang: 'Mantap' dengan Aman, Transparan, Akuntabel, dan Partisipatif

Pj Bupati Herman Suryatman juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan Pemilu. "Pastikan transparan di TPS, betul-betul konsen, jangan sampai ada kecurangan. Transparan itu akan menjamin jujur dan adil," ungkapnya.

Lebih lanjut, Herman menekankan bahwa Pemilu harus bersifat akuntabel, yaitu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab, dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Indonesia negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tentu harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan," kata Herman.***

Editor: Helmi Surya

Sumber: sumedangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x