Login https://pip.kemdikbud.go.id/, Cek Penerima BLT PIP Rp450 Ribu hingga Rp1 Juta untuk Siswa

- 8 Desember 2020, 16:17 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah.
Ilustrasi bantuan pemerintah. /Pixabay/EmAji

PR SUMEDANG - Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), pemerintah meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) merupakan lembaga yang menyelenggarakan program PIP atau KIP.

Sebagai informasi, PIP atau KIP adalah program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pendidikan yang diperuntukkan siswa sekolah dengan rentang usia 6 hingga 21 tahun.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kian Meningkat, Bupati Sumedang Beri Sanksi Berat Pelanggar Protokol Kesehatan

Program bantuan ini dirancang untuk membantu anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. PIP atau KIP sendiri adalah bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun anggota Program Keluarga Harapan (PKH) akan diutamakan menerima PIP atau KIP.

Sebagaimana diberitakan PR Bandung Raya dalam artikel BLT Pendidikan PIP Rp450 ribu hingga Rp1 Juta untuk Siswa KIP dan Tanpa KIP, Simak Cara Pencairannya dengan adanya PIP atau KIP, diharapkan anak usia sekolah tersebut tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah.

Baca Juga: Besok Pencoblosan Pilkada 2020, Ini 4 Hal yang Wajib Diperhatikan Pemilih Sebelum Datang ke TPS

Adapun besaran BLT PIP atau KIP yang diterima oleh siswa, sebagaimana dilansir dari situs Indonesia Pintar Kemdikbud, di antaranya, siswa SD, MI atau Paket A mendapatkan Rp450 ribu per tahun.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah