Layangkan Pernyataan Sikap Kepada Rektor ITB. Berikut Isi Pernyataan Sikap Forum Dosen SBM ITB

9 Maret 2022, 15:32 WIB
SBM ITB Hentikan Perkuliahan, Buntut dari Kemelut di Tubuh Internal: Tak Ada Kuliah Luring Maupun Daring /SBM ITB/

SUMEDANGKLIK – Terkait adanya konflik internal di ITB dan berdampak pada berhentinya layanan operasional Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB (SBM ITB), Forum Dosen SBM ITB menyampaikan pernyataan sikapnya.

Pernyataan sikap tersebut diakui sudah dikirimkan kepada Rektor ITB Reini Wirahadikusumah pada Senin, 6 Maret 2022.

Narahubung konfirmasi Forum Dosen SBM ITB Achmad Ghazali membenarkan isi pernyataan sikap dalam keterangan resmi tersebut.

Baca Juga: Loker BUMN Terbaru Maret 2022 di PT Waskita Karya Tbk untuk Lulusan D3, S1, dan S2

Dalam keterangan resmi Forum Dosen SBM ITB menyampaikan beberapa poin pernyataan sikapnya, di antaranya meminta Rektor ITB berkomunikasi langsung dengan Forum Dosen SBM ITB.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan itu juga disebutkan, sementara ini FD SBM ITB juga menyatakan standar kualitas pelayanan terbaik di SBM ITB, tidak lagi dapat dipertahankan.

Walaupun hasil upaya swadana yang dilaksanakan SBM ITB, cukup untuk mendanai kualitas pelayanan terbaik.

Baca Juga: Ramalan Baba Vanga 2022: Presiden Vladimir Putin dan Rusia akan Menjadi Penguasa Dunia

“Artinya, pencabutan asas swakelola ini adalah bentuk ketidakadilan, terutama bagi mahasiswa dan orang tua mahasiswa yang telah membayar untuk mendapat standar pelayanan kelas dunia, tetapi tidak terlaksana karena dicabutnya asas swakelola,” tulis Forum Dosen SBM ITB dalam keterangan resminya.

Berikut pernyataan sikap yang disampaikan Forum Dosen SBM ITB yang disampaikan kepada Rektor ITB:

Baca Juga: Demi Stiker Imut, RM BTS dan Kai EXO Ikut Berpetualang Berburu Roti Viral Pokemon!

Mengingat sistem baru belum siap secara menyeluruh, dan beberapa sistem yang sudah diberlakukan tidak memenuhi nilai-nilai dasar penyelenggaraan kegiatan Tridarma di ITB (Statuta ITB Pasal 7), maka FD SBM ITB menuntut:

1) Dikembalikannya asas swakelola, serta

2) Dilakukan kaji ulang atas peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan oleh Rektor dengan melibatkan perwakilan Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA) ITB serta unit terdampak khususnya SBM ITB, sampai ada kesepakatan bersama agar menjamin semua Fakultas/Sekolah di ITB memiliki kemauan dan kemampuan untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Baca Juga: AS Keciduk Rusia Kembangkan Penelitian Senjata Biologis di Ukraina, Pantas Saja Putin Mengamuk

Untuk menguatkan tuntutan di atas, FD SBM ITB memutuskan "terhitung mulai Selasa, 8 Maret 2022, FD SBM ITB akan melakukan rasionalisasi pelayanan akademik" sampai dengan adanya kesepakatan baru dengan Rektor ITB.

Di samping itu, FD SBM ITB juga akan mengomunikasikan kepada pihak-pihak yang berwenang, baik internal ITB maupun pihak-pihak eksternal yang sekiranya bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini.

Sehingga bisa meminimasi dampak negatif yang terlalu jauh.

Baca Juga: Atta Halilintar Tak Tega Lihat Baby Ameena Dicukur Botak Plontos, Netizen: Jangan Sedih Papata

Menanggapi adanya permasalahan internal di tubuh ITB, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Dr. Naomi Haswanto angkat bicara.

Naomi menjelaskan, transformasi sebagai amanah SA ITB yang dituangkan dalam Rencana Induk Pengembangan (RENIP) ITB 2020-2025 merupakan program penting yang sedang dilakukan di ITB.

“Sejak hampir genap dua tahun terakhir, ada dua hal utama yang sedang dibenahi secara internal ITB, yakni Integrasi Sistem Manajemen dan Pengembangan HCM yang membutuhkan membutuhkan kemauan dan partisipasi aktif dari semua unit di ITB,” ungkap Naomi dalam keterangannya.

Baca Juga: Bupati Dadang Supriatna Ingin Bangun Jalan Tol Soreang Pangalengan. Apa yang Jadi Alasannya?

Pimpinan ITB, lanjut Naomi, memandang perlu adanya kesamaan pemahaman dan orientasi dalam menciptakan suasana akademik, produksi pengetahuan dan pembentukan budaya ilmiah unggul.

“Tentunya pengaturan dalam masa transisi ini tidak lepas dari adanya perbedaan pemikiran dan pandangan,” kata dia.

Istilah swakelola dan otonomi, lanjut Naomi, yang digunakan oleh Forum Dosen SBM ITB merujuk kepada SK Rektor No. 203/2003, merupakan bentuk pengelolaan keuangan yang tidak sesuai Statuta, sebagaimana disampaikan oleh BPK RI.

Baca Juga: Akselerasi Vaksinasi se-Indonesia, Kapolri Sebut Sebagai Upaya Persiapan Pandemi Menjadi Endemi

ITB, ditambahkan Naomi, telah berkonsultasi dengan BPK RI dan berkomitmen untuk melaksanakan arahan dari BPK RI.

Hal ini merupakan masalah fundamental bagi institusi besar dan wajib diluruskan sebagai hasil dari upaya introspeksi dan semangat perubahan untuk kemajuan bersama.

“Rektorat dan dekanat SBM terus berupaya menuntaskan persoalan internal dengan meminimalkan dampak, dan meminta kepada FD SBM ITB untuk kembali menjalankan tugas dan kewajiban Tridarma,” ungkap Naomi. ***

Editor: Ecep Sukirman

Tags

Terkini

Terpopuler