SUMEDANGKLIK – Diduga telah melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, seorang predator seks yang juga rentenir harus berurusan dengan polisi.
Pelaku pelecahan seksual itu bernama Matumbu Halawa (43), harus menjalani pemeriksaan kepolisian dan mendekam di balik jeruji Polres Cimahi.
Matumbu adalah rentenir bank keliling yang tidak segan meminta pengutang memuaskan hasratnya jika tidak mampu membayar utang kepada pelaku.
Baca Juga: Disapu Angin Kencang, 17 Rumah Warga di Mojokerto Rusak. BNPB Imbau Tingkatkan Kewaspadaan
Meski proses hukum masih berjalan, dan Matumbu kini mendekam di Polres Cimahi. Baik keluarga korban, pendamping, maupun korban lainnya, meminta predator seks ini dihukum dengan berat.
Pendamping salah satu korban yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya mengatakan, terungkapkan kasus ini semula ada laporan kepada LBH Partai Golkar Kota Bandung.
Laporan yang disampaikan tersebut mengenai adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami warga Kota Bandung bagian tengah.
"Jadi ibu korban ini mulanya ada hubungan bisnis dengan pelaku karena terkena himpitan ekonomi. Nah anaknya diancam. Jika ibunya tidak mampu membayar utangnya, maka akan ada tindakan kekerasan," kata Edwin saat dihubungi, Rabu, 9 Maret 2022.