SUMEDANGKLIK – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Doni Salmanan berjanji akan kooperatif.
Afiliator platform Quotex tersebut, menerima proses hukum yang berjalan.
"Intinya menerima proses hukum yang sedang berjalan," ujar Ikbar Firdaus kuasa hukum Doni Salmanan saat berbincang via sambungan telepon, Rabu, 9 Maret 2022.
Ikbar mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi penyidik Bareskrim Polri saat melakukan pemeriksaan terhadap kliennya.
Selama 13 jam diperiksa, kata Ikbar, penyidik memenuhi hak-hak dari 'Crazy Rich Bandung' itu.
"Kita sangat apresiasi dengan penyidik siber Bareskrim Polri. Karena terkait hak-hak tersangka pada saat pemeriksaan, diakomodir dan dilayani dengan baik. Termasuk didampingi penasehat hukum," tutur dia.
Baca Juga: 847 Restoran McDonalds di Rusia Ditutup Pasca Meletusnya Agresi Moskow ke Ukraina
Ikbar menambahkan Doni akan bersikap kooperatif selama menjalani penyelidikan atas perkara tersebut. Doni sendiri saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.