Polisi Ungkap Tambahan 3 Orang Tersangka Baru Kebakaran Kejagung RI

- 14 November 2020, 15:14 WIB
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar.
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PR SUMEDANG - Polisi kembali menetapkan tiga orang tersangka baru pada kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung.

Akibat kelalaiannya dalam bekerja, sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidik mencari tahu soal pemasangan alumunium composite panel (ACP) di kantor tersebut sebelum menetapkan tiga tersangka baru.

Baca Juga: Digantikan Erick Thohir, Sri Mulyani Duduki Jabatan Terawan Dalam Komite Penanganan Covid-19

Penyidikan perkara berlangsung selama 20 hari, seperti diberitakan Pikiran Rakyat Tasikmalaya pada artikel "Setelah 20 Hari Lakukan Penyidikan, Polisi Ungkap Tambahan Tersangka Baru Kebakaran Kejagung RI".

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut di antaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).

"Tersangka yang saat ini berkatan dengan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tidak melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru," terangnya.

Baca Juga: WCC Ungkap Kekerasan Seksual di Sejumlah Kampus, dari Verbal hingga Fisik

"Penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu MD, J, dan IS," sambung dia.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x