Polisi Ungkap Tambahan 3 Orang Tersangka Baru Kebakaran Kejagung RI

- 14 November 2020, 15:14 WIB
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar.
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sebelumnya, diketahui delapan orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yang berinisial T, H, S, K, IS, R, UAM, dan NH.

Lima orang tersangka merupakan pekerja bangunan yang merokok padahal lokasi tersebut terdapat sejumlah berang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok tersebut memicu kebakaran.

Baca Juga: Mahfud MD Beri Apresiasi pada TNI Terkait Terungkapnya Pembakaran Rumah Dinas di Papua

Polisi juga menetapkan UAM yang merupakan mandor bangunan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan pengawasan saat para tukang melakukan pekerjaannya.

Kemudian Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran.***(Mira Nurhayani/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah