SUMEDANG BAGUS - Terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, saat ini tengah menjalani sidang vonis pembacaan tuntutan.
Sebelumnya Ferdi Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hakim ketua Wahyu
Iman Santoso membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan
menyebutkan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Dengan itu Hakim Ketua
menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo juga dinilai Jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih dugaan adanya pelecehan seksual terhadap
Putri Candrawathi tidak memiliki bukti yang valid. Hakim menambahkan bahwa menyatakan
motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan.