Ingin Mudik Lebaran? Catat Berikut Ini Syarat Perjalanan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

- 23 April 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2022, Pemerintah Umumkan Syarat Mudik Lebaran Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
Ilustrasi mudik Lebaran 2022, Pemerintah Umumkan Syarat Mudik Lebaran Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. /Antara/Rivan Awal Lingga/

SUMEDANGKLIK – Seiring dengan pelonggaran diperbolehkannya mudik Lebaran 2022, namun masyarakat diimbau tetap mematuhi peraturan perjalanan saat mudik Lebaran nanti.

Salah satu syarat peraturan perjalanan bagi pemudik ini yaitu mengenai syarat telah menempuh vaksinasi booster dan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, jika belum melakukan vaksin booster, masyarakat yang ingin mudik harus menunjukkan bukti tes swab antigen.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia, Jelang Mudik Lebaran Penerima Vaksinasi Booster Bertambah 1,4 Juta Orang

Hal tersebut untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 seusai libur hari raya yang kerap terjadi.

"Tentu saja untuk semua masyarakat harus sudah booster dan juga memenuhi persyaratan perjalanan. Untuk usia 6 sampai dengan 17 tahun boleh tanpa tes antigen, karena memang belum ada booster-nya," kata Wiku Adisasmito dalam acara "Mudik Aman & Sehat" secara virtual.

Wiku mengatakan, hal tersebut telah tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.

Baca Juga: Hadirkan Atmoser Baru IJTI Jawa Barat Gelar 'Jurnalis Santri', Inilah Tujuannya

Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru, lanjut dia, wajib PCR tidak berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Mereka sudah tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x