Ingin Mudik Lebaran? Catat Berikut Ini Syarat Perjalanan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

- 23 April 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2022, Pemerintah Umumkan Syarat Mudik Lebaran Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
Ilustrasi mudik Lebaran 2022, Pemerintah Umumkan Syarat Mudik Lebaran Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. /Antara/Rivan Awal Lingga/

Sementara itu, PCR dan tes antigen berlaku untuk PPDN yang baru mendapatkan vaksin primer lengkap (dua dosis).

“PPDN wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan,” ucap dia.

Baca Juga: Diduga Akibat Pinjam HP Tanpa Izin, Keponakan Tega Habisi Nyawa Pamannya

PCR, kata Wiku, juga masih diwajibkan untuk PPDN yang baru mendapat satu dosis vaksin Covid-19.

PPDN ini wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"Pada prinsipnya, yang berbeda kali ini adalah persyaratan. Presiden telah mengarahkan syarat untuk mudik sudah booster. Maka dari itu, mereka tidak perlu tes lagi," kata Wiku.

Masih dikatakan Wiku, bagi masyarakat yang belum booster, masih ada proses screening yang harus dilakukan sehingga perjalanannya aman dan sehat.

Baca Juga: Ini Alasan Mads Mikkelsen Ingin Ganti Peran Grindelwald Dalam Film Fantastic Beasts:The Secrets of Dumbledore

Sementara itu, Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kembali mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan selama melakukan mudik.

"Selain itu, juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Kita semua ingin mudik, selain aman dan sehat, tentu juga harus bahagia dan riang," kata Adita.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah