Sementara itu, PCR dan tes antigen berlaku untuk PPDN yang baru mendapatkan vaksin primer lengkap (dua dosis).
“PPDN wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan,” ucap dia.
Baca Juga: Diduga Akibat Pinjam HP Tanpa Izin, Keponakan Tega Habisi Nyawa Pamannya
PCR, kata Wiku, juga masih diwajibkan untuk PPDN yang baru mendapat satu dosis vaksin Covid-19.
PPDN ini wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
"Pada prinsipnya, yang berbeda kali ini adalah persyaratan. Presiden telah mengarahkan syarat untuk mudik sudah booster. Maka dari itu, mereka tidak perlu tes lagi," kata Wiku.
Masih dikatakan Wiku, bagi masyarakat yang belum booster, masih ada proses screening yang harus dilakukan sehingga perjalanannya aman dan sehat.
Sementara itu, Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kembali mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan selama melakukan mudik.
"Selain itu, juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Kita semua ingin mudik, selain aman dan sehat, tentu juga harus bahagia dan riang," kata Adita.