Rumah Ibadah Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Sintang Kalbar Bakal Dialihfungsikan Sebagai Masjid

- 30 Januari 2022, 15:15 WIB
Kepala PKUB Kemenag Wawan Djunaidi./kemenag.go.id
Kepala PKUB Kemenag Wawan Djunaidi./kemenag.go.id /


SUMEDANGKLIK - Setelah dilakukan pembongkaran paksa terhadap tempat ibadah Ahmadiyah, Miftahul Huda, di Desa Bale Harapan, Sintang, Kalimantan Barat. Pemerintah bakal mengalih-fungsikan rumah tersebut.

Sebagaimana diketahui, rumah ibadah Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sintang dibongkar karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag, Wawan Djunaidi mengimbau, agar rumah ibadah bekas JAI tetap difungsikan sebagai masjid untuk umat Islam.

“Rumah ibadah JAI yang sudah berdiri di Sintang agar dapat tetap difungsikan sebagai masjid yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh umat muslim. Jika akan dimanfaatkan untuk fungsi yang lain, harus melalui musyawarah dengan jemaat Ahmadiyah sebagai pemilik lahan dan bangunan,” ujar Wawan Djunaidi, di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag RI, Minggu 30 Januari 2022.

Baca Juga: Sosok Nyi Roro Kidul dalam Pandangan Islam, Begini kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah

Wawan juga meminta seluruh kepala daerah kabupaten/kota untuk memfasilitasi umat beragama yang mengusulkan penggunaan tempat ibadah sementara karena belum memenuhi syarat untuk mendirikan rumah ibadah.

Dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 disebutkan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan khusus.

Persyaratan khusus tersebut antara lain, terdapat 90 jiwa calon pengguna rumah ibadah. Jika persyaratan khusus tersebut belum terpenuhi, pihak-pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah dapat mengajukan izin penggunaan tempat ibadah sementara kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.

Baca Juga: Menanti Program Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka. Calon Peserta Wajib Lengkapi Syarat Ini!

“Hendaknya pemerintah daerah memastikan agar hak-hak konstitusi warga negara terpenuhi, khususnya untuk dapat melakukan ibadah secara kolektif di rumah ibadah atau tempat ibadah sementara,” tutur Wawan.

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x