THR 2021 Wajib Dibayar kepada Pekerja Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Hari Raya

- 12 April 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Sumber: Pixabay/

PR SUMEDANG - Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya.

Hal itu merujuk pada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang baru saja mengeluarkan surat edaran terkait THR 2021.

Di mana surat edaran itu menyebutkan bahwa perusahaan wajib membayar THR sesuai dengan perundangan-undangan yang telah tertulis.

Baca Juga: Daebak! Rose BLACKPINK Raih Dua Rekor Dunia Baru Guinness World Recodrs dengan Single 'On The Ground'

"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Menaker Ida dikutip dari ANTARA News.

Ida menuturkan hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12-18 April 2021: Periode Penuh Energi dan Emosi

Adapun perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 yang  tidak mampu memberikan THR, Ida menyampaikan beberapa penyelesaian.

Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut.

Lebih lanjut, dia mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR, agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh.

Baca Juga: Daniel Lee hingga Bibi Jung Ba Reum, Ini 4 Karakter Menarik Drama 'Mouse' yang Masih Jadi Misteri

Hal itu sebagai upaya untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dan harus harus dibuat secara tertulis.

"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," kata Menaker Ida.

Hasil kesepakatan itu sendiri harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Baca Juga: Didominasi Film Nomadland, Berikut Daftar Lengkap Pemenang BAFTA Awards 2021

Namun, Ida memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR.

Selain itu untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan, maka para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Kemudian, para kepala daerah diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 serta tindak lanjutnya kepada Kemnaker.

Baca Juga: Selain di Depan Layar, Pemain Drakor Ini Ciptakan Chemistry Kuat di Balik Layar, Ada Son Ye Jin dan Hyun Bin

Sejauh ini, Kemnaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x