PR SUMEDANG - Pemerintah dikabarkan menambah 8 aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Kabar tersebut sebagaimana yang dilansir PikiranRakyat-
Menko Airlangga Hartarto mengatakan dalam acara Akselerasi Pemulihan Ekonomi di Jakarta, pada hari Selasa, 26 Januari 2021, bahwa adanya penambahan pendetailan Peraturan Presiden (Perpres) di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Baca Juga: Covid-19 Masih 'Mengintai', Amati Titik Lengah yang Berpotensi Pelakunya Terpapar Virus Corona
"Ditambahkan pendetailan Perpres di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat," katanya.
Airlangga Hartarto mengatakan sebelumnya pemerintah telah menetapkan peraturan turunan UU Cipta Kerja sebanyak 40 regulasi yang terdiri dari empat Peraturan Presiden (Perpres) dan 40 Peraturan Pemerintah (PP).
Kemudian terdapat tambahan perincian di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sehingga PP bertambah menjadi 48 dan aturan turunan secara keseluruhan berjumlah 52.
Baca Juga: Lirik Lagu Eeny Meeny - U-KNOW, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
"Total regulasi dibuat adalah 52 peraturan pelaksanaan terdiri atas 48 PP dan empat Perpres,” katanya.
Airlangga Hartarto menyebutkan, hingga saat ini sebanyak 19 Rancangan PP dan empat Perpres telah selesai diharmonisasi dan siap diundangkan, sedangkan 21 peraturan pelaksana sisanya masih dalam proses dan hampir selesai.
Dia juga menjelaskan pemerintah telah melakukan serap aspirasi dari masyarakat baik melalui website maupun ke 15 kota.
Dia mengatakan portal resmi UU Cipta Kerja per 21 Januari 2021 mendapat jumlah hits sebanyak 4,8 juta dengan total kunjungan mencapai 78.576.
Selain itu, Airlangga Hartarto menuturkan tim serap aspirasi UU Cipta Kerja juga telah melakukan 17 webinar, 23 event meeting, 22 rilis pers dan tiga konferensi pers dalam rangka sosialisasi regulasi.
***