PR SUMEDANG – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa FPI sudah bukan lagi organisasi biasa maupun organisasi masyarakat.
Mahfud MD menyatakan bahwa secara de jure, FPI telah bubar sejak tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca Juga: Soal Pembubaran FPI, Profesor Monash Australia Ariel Heryanto Ungkap Tiga Hal Buat Tidak Setuju
Tidak lama setelah dibubarkannya PFI oleh pemerintah, kini muncul nama Front Pejuang Islam.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan mengenai banyaknya pertanyaan publik soal pembentukan Front Pejuang Islam.
Mahfud MD menerangkan bahwa Front Pejuang Islam boleh saja didirikan tetapi dengan syarat tidak melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Profil Yael Shelbia, Tentara Israel Dinobatkan Jadi Wanita Tercantik Dunia versi TC Candler
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui cuitan akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd pada Jumat, 1 Januari 2020.
“Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Scr hukum boleh,” tulis Mahfud MD, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari cuitan akun Twitter @mohmahfudmd pada Jumat, 1 Januari 2020.