Jadi Syarat Perjalanan, Ini Daftar Harga dan Lokasi Rapid Test Antigen

- 17 Desember 2020, 09:24 WIB
Ilustrasi Rapid Test Antigen.
Ilustrasi Rapid Test Antigen. /Pixabay/lukasmilan

PR SUMEDANG - Pemerintah mewajibkan wisatawan yang datang ke Bali menggunakan perjalanan darat harus rapid test antigen per 18 Desember 2020.

Sedangkan, bagi wisatawan yang menempuh dengan jalur udara bisa melampirkan wajib tes PCR (polymerase chain reaction).

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 14 Desember 2020 seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Berani Rayakan Tahun Baru, Siap-siap Dapat Sanksi dari Pemkot Bandung

Latar belakang keputusan itu diambil menyusul pemerintah yang melarang adanya perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang bisa menimbulkan kerumunan dan menyebabkan kasus Covid-19 melonjak.

Hal yang sama juga berlaku di Jakarta. Bagi pendatang dari bandara, Anies Baswedan meminta orang yang masuk ke Jakarta harus menjalani rapid test antigen.

Sebagaimaan diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel Daftar Biaya dan Lokasi Tes Rapid Antigen Sebagai Syarat Liburan ke Bali berdasarkan pantauan Pikiran-rakyat.com per Rabu, 16 Desember 2020, sejumlah klinik kesehatan menawarkan tes rapid Antigen mulai dari Rp499.000.

Baca Juga: Kena Tegur Hakim Berkali-kali saat Jalani Sidang, Jaksa Pinangki Nangis hingga Teriak Histeris

Berikut ini daftar harga tes rapid Antigen di beberapa klinik:

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x