Berani Rayakan Tahun Baru, Siap-siap Dapat Sanksi dari Pemkot Bandung

- 17 Desember 2020, 09:02 WIB
Ilustrasi tahun baru 2021.
Ilustrasi tahun baru 2021. /PIXABAY/Tumisu

PR SUMEDANG - Surat edaran larangan perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru 2021 sudah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bandung.

Surat edaran tersebut diharapankan Pemerintah Kota Bandung untuk dipatuhi semua masyarakat Kota Bandung termasuk, hotel, pusat perbelanjaan, cafe, restoran, dan tempat hiburan.

Baca Juga: Kena Tegur Hakim Berkali-kali saat Jalani Sidang, Jaksa Pinangki Nangis hingga Teriak Histeris

Sekda Kota Bandung sekaligus Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna tak segan akan memberikan sanksi kepada sejumlah tempat yang nekat menyelenggarakan perayaan tahun baru.

Mengenai surat edaran tersebut, warga Kota Bandung diminta Pemkot Bandung untuk mematuhinya.

Baca Juga: Pemeran Drama Korea Dear.M Perkenalkan Karakter Mereka, Ada Jaehyun NCT

"Pokoknya kegiatan pergantian tahun yang namanya orang beraktivitas itu dilarang, perayaan dalam bentuk apa pun. Kalau melanggar, ada sanksi sesuai perundang-undangan, nanti akan dilihat terlebih dahulu," katanya di Balai Kota Bandung, Selasa 15 Desember 2020.

Sebagaimana diberitakan PRFM News dalam artikel Perayaan Tahun Baru Dilarang Pemkot Bandung, Pelanggar Siap-Siap Kena Sanksi menurut Ema, selanjutnya jika ditemukan adanya unsur pidana maka, Pemkot Bandung menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke kepolisian.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 17 Desember 2020, Momen Uwuw Al Jadi Imam Andin untuk Pertama Kalinya

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x