Baca Juga: Al Ngamuk ke Nino Ancam Penjarakan Lagi Elsa, Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Selasa 15 Desember 2020
Tidak hanya mengancam Kapolda Metro Jaya, pelaku juga kerap melakukan seruan untuk mencopot Kapolri hingga Pangdam Jaya.
"Yang bersangkutan sejak September lalu ikut masuk ke grup dan menghasut sifatnya provokasi dan menghujat TNI-Polri. Ini ada tulisanya menyebut kita siapkan pasukan untuk menyerang TNI-Polri, pasukan khusus untuk serang TNI-Polri," ujarnya.
Baca Juga: Antam Dua Gram Rp1.923.000, Update Harga Emas Selasa 15 Desember 2020 di Pegadaian
Selanjutnya tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 14, 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Tersangka kini terancam hukuman enam tahun penjara.***(Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)