Diringkus, Pelaku Pengancam Pembunuhan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Terancam Enam Tahun Penjara

- 15 Desember 2020, 07:56 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran (tengah).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran (tengah). /PMJNews

PR SUMEDANG - Polda Metro Jaya berhasil meringkus pria berinisial S.

S ditangkan pihak kepolisian karena mengancam akan membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Kasus ini diketahui usai pelaku menyebarkan pesan di grup WhatsApp bernama 'Kedai Kopi Indonesia'. Pesan yang disebarkan oleh S berisi ancaman kepada Kapolda.

Baca Juga: Gawat Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan Berskala Besar, Rupanya untuk Urusi Masalah Ini

Dalam pesan tersebut, terdapat foto Kapolda Metro Jaya berpakaian dinas yang ditulisi 'dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafudfisabililah'. Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Dalam satu tangkapan yang beredar dari WA grup, pelaku memposting foto Kapolda Metro Jaya dengan pakaian dinas dan ditulisi disitu diberikan tulisan 'dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafudfisabililah," papar Fadil kepada wartawan, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Dibuka Bulan Maret, Ini Daftar Gaji yang Kamu Terima Jika Lolos Seleksi CPNS 2021

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Diancam di Bunuh, Polisi: Siap Serang TNI-Polri Juga dalam penangkapan polisi yang dilakukan di daerah Cempaka Putih, Jakarta Selatan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu handphone serta sim card.

"Kita tangkap S di Cempaka Putih. Barang bukti satu hp, sim card, tangkapan layar posting sifatnya provokasi milik tersangka di WA grup dan WA pribadi tersangka," tambahnya.

Baca Juga: Al Ngamuk ke Nino Ancam Penjarakan Lagi Elsa, Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Selasa 15 Desember 2020

Tidak hanya mengancam Kapolda Metro Jaya, pelaku juga kerap melakukan seruan untuk mencopot Kapolri hingga Pangdam Jaya.

"Yang bersangkutan sejak September lalu ikut masuk ke grup dan menghasut sifatnya provokasi dan menghujat TNI-Polri. Ini ada tulisanya menyebut kita siapkan pasukan untuk menyerang TNI-Polri, pasukan khusus untuk serang TNI-Polri," ujarnya.

Baca Juga: Antam Dua Gram Rp1.923.000, Update Harga Emas Selasa 15 Desember 2020 di Pegadaian

Selanjutnya tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 14, 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Tersangka kini terancam hukuman enam tahun penjara.***(Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah