PR SUMEDANG - Pada bulan Maret 2021 nanti, pemerintah akan kembali membuka tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Profesi sebagai PNS banyak diminati orang karena risiko PHK yang sangat kecil.
Gaji yang stabil dibandingkan pegawai non PNS membuat PNS banyak diminati orang.
Baca Juga: Al Ngamuk ke Nino Ancam Penjarakan Lagi Elsa, Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Selasa 15 Desember 2020
Sebagai informasi, sistem gaji PNS berdasarkan golongan dan lama bekerja.
Sebagaimana diberitakan Mediapakuan dalam artikel Siap-siap Seleksi CPNS 2021, Simak Daftar Gaji yang Bisa Kamu Dapatkan Jika Jadi PNS berikut ini daftar gaji pokok PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja.
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Baca Juga: Antam Dua Gram Rp1.923.000, Update Harga Emas Selasa 15 Desember 2020 di Pegadaian
- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800