Diringkus, Pelaku Pengancam Pembunuhan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Terancam Enam Tahun Penjara

- 15 Desember 2020, 07:56 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran (tengah).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran (tengah). /PMJNews

PR SUMEDANG - Polda Metro Jaya berhasil meringkus pria berinisial S.

S ditangkan pihak kepolisian karena mengancam akan membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Kasus ini diketahui usai pelaku menyebarkan pesan di grup WhatsApp bernama 'Kedai Kopi Indonesia'. Pesan yang disebarkan oleh S berisi ancaman kepada Kapolda.

Baca Juga: Gawat Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan Berskala Besar, Rupanya untuk Urusi Masalah Ini

Dalam pesan tersebut, terdapat foto Kapolda Metro Jaya berpakaian dinas yang ditulisi 'dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafudfisabililah'. Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Dalam satu tangkapan yang beredar dari WA grup, pelaku memposting foto Kapolda Metro Jaya dengan pakaian dinas dan ditulisi disitu diberikan tulisan 'dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafudfisabililah," papar Fadil kepada wartawan, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Dibuka Bulan Maret, Ini Daftar Gaji yang Kamu Terima Jika Lolos Seleksi CPNS 2021

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Diancam di Bunuh, Polisi: Siap Serang TNI-Polri Juga dalam penangkapan polisi yang dilakukan di daerah Cempaka Putih, Jakarta Selatan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu handphone serta sim card.

"Kita tangkap S di Cempaka Putih. Barang bukti satu hp, sim card, tangkapan layar posting sifatnya provokasi milik tersangka di WA grup dan WA pribadi tersangka," tambahnya.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x