Kemenag Salurkan BSU Rp1,8 Juta ke Guru Madrasah Non PNS

- 5 Desember 2020, 16:57 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

4. PTK tidak masuk dalam program Kartu Prakerja dan Banpres UMKM

5. Diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x