Kemenag Salurkan BSU Rp1,8 Juta ke Guru Madrasah Non PNS

- 5 Desember 2020, 16:57 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

PR SUMEDANG - BSU atau Bantuan Subsidi Upah, merupakan bantuan pemerintah yang diberikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non PNS di sektor keagamaan, dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari postingan akun resmi Instagram, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Total penerima bantuan mencapai 637.048 orang dari seluruh Indonesia dengan anggaran mencapai lebih dari Rp1,15 triliun.

Dalam postingan Instagram lawancovid19_id, diinformasikan bahwa besaran upah yang diberikan sejumlah Rp1,8 juta.

Baca Juga: Tottenham vs Arsenal: Kedua Pelatih Saling Sindir, Sejarah Rivalitas Terus Berlanjut

BSU ini diberikan untuk pendidik atau guru di sektor pendidikan keagamaan diantaranya:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KPCPEN #PakaiMasker (@lawancovid19_id)

 

- Guru Non PNS RA/Madrasah

- Guru Non PNS Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum

- Guru Non PNS Katolik

Baca Juga: 7 Tips Jitu Atasi Sakit Gigi Secara Alami, Bahnnya Mudah Didapat

- Guru Non PNS Budha

- Guru Non PNS Konghucu

Adapun syarat penerima BSU ini yaitu:

1. Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang terdaftar di Simpatika Kemenag https://simpatika.kemenag.go.id

Baca Juga: Jangan sampai Keliru, Kenali 3 Jenis Sakit Kepala dan Penyebabnya

2. Pengajar tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 di Simpatika Kemenag

3. Memiliki gaji dibawah Rp.5 juta

Baca Juga: 9 Drama Korea Tayang Bulan Desember 2020, Ada Cheat On Me If You Can hingga True Beauty

4. PTK tidak masuk dalam program Kartu Prakerja dan Banpres UMKM

5. Diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x