Kemenag Salurkan BSU Rp1,8 Juta ke Guru Madrasah Non PNS

- 5 Desember 2020, 16:57 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

- Guru Non PNS Katolik

Baca Juga: 7 Tips Jitu Atasi Sakit Gigi Secara Alami, Bahnnya Mudah Didapat

- Guru Non PNS Budha

- Guru Non PNS Konghucu

Adapun syarat penerima BSU ini yaitu:

1. Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang terdaftar di Simpatika Kemenag https://simpatika.kemenag.go.id

Baca Juga: Jangan sampai Keliru, Kenali 3 Jenis Sakit Kepala dan Penyebabnya

2. Pengajar tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 di Simpatika Kemenag

3. Memiliki gaji dibawah Rp.5 juta

Baca Juga: 9 Drama Korea Tayang Bulan Desember 2020, Ada Cheat On Me If You Can hingga True Beauty

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x