Kemendikbud Beri Bantuan 1,8 Juta untuk Guru Honorer, Ini 5 Dokumen yang Harus Dibawa saat Pencairan

- 24 November 2020, 21:34 WIB
Ilustrasi Bantuan.
Ilustrasi Bantuan. /Pixabay

– Tidak dalam status mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

– Tidak berstatus sebagai penerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Kamu Lihat Pertama Kali Ungkap Ketakutan Terbesar

– Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

– Guru honorer yang memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemendikbud.go.id. Sedangkan untuk guru honorer setingkat perguruan tinggi dapat mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.***

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x