Seorang Kades Menjadi Buronan Korupsi Hampir Rp1 Miliar, Senin Kemarin Ditangkap Kejaksaan

- 24 November 2020, 10:35 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay

PR SUMEDANG – Tersangka atas nama Sarpin (48) yang merupakan Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara berhasil diamankan Tim Intelejen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Jambi dan Tim Intelijen Kejati Sumetra Utara.

Dikutip oleh Pikiran Rakyat Sumedang melalui Antara, hal ini bermula karena tersangka merupakan Kepala Desa yang terjerat atas kasus korupsi dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar.

Pernyataan tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Sunarta di Jakarta, Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: SMKN 1 Situraja Memberikan Fasilitas Para Siswanya untuk Melaksanakan PAS

Tersangka ditangkap di Jalan Desa Siberida RT 09, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Senin, 23 November 2020 sekitar pukul 18.30 WIB.

Kejaksaan telah mengeluarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 pada tanggal 14 Juli 2020.

Tetapi, Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: TERPOPULER Hari Ini: Dinkes Kabupaten Sumedang Imbau Waspada Covid-19 hingga 7 Manfaat Air Dingin

Hingga akhirnya kejaksaan mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x