Kemendikbud Beri Bantuan 1,8 Juta untuk Guru Honorer, Ini 5 Dokumen yang Harus Dibawa saat Pencairan

- 24 November 2020, 21:34 WIB
Ilustrasi Bantuan.
Ilustrasi Bantuan. /Pixabay

PR SUMEDANG - Kemendikbud atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU.

Bantuan ini telah resmi disalurkan kepada para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS atau guru honorer sebesar Rp1,8 juta.

Dilansir Pikiran Rakyat dari PMJ, Abdul Kahar selaku Kapus Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud mengimbau agar PTK melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pencairan.

Baca Juga: Capai Rp4 Juta, Ini 4 Jenis Tanaman Hias Keladi yang Harganya Super Mahal

Lalu kemudian setelah lengkap, PTK bisa mendatangi bank penyalur dengan membawa dan menunjukan dokumen yang diperlukan untuk kemudian diperiksa oleh pihak bank.

“Setelah dokumen lengkap, PTK mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,” ungkap Kapus Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar, Selasa 24 November 2020 dikutip dari PMJ

Dalam hal ini, ada lima dokumen yang harus dipersiapkan oleh PTK untuk persyaratan proses pencairan, meliputi:

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Champions: Rennes vs Chelsea

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

– Print out Info GTK

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Kartu Keluarga

Baca Juga: Pemain Timnas U-19 Harus Disiplin, Ketua Umum PSSI: Jangan Coba-coba Keluar Malam Makan Pecel Lele

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi tenaga pendidik dan kependidikan non PNS untuk mendapatkan BSU Kemendikbud diantaranya:

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Berstatus sebagai PTK non-PNS

Baca Juga: Salah Satunya Meningkatkan Kesehatan Jantung, Simak 4 Manfaat Menakjubkan Madu

– Terdaftar dan berstatuf aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

– Tidak dalam status mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

– Tidak berstatus sebagai penerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Kamu Lihat Pertama Kali Ungkap Ketakutan Terbesar

– Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

– Guru honorer yang memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemendikbud.go.id. Sedangkan untuk guru honorer setingkat perguruan tinggi dapat mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x