Kemendikbud Beri Bantuan 1,8 Juta untuk Guru Honorer, Ini 5 Dokumen yang Harus Dibawa saat Pencairan

- 24 November 2020, 21:34 WIB
Ilustrasi Bantuan.
Ilustrasi Bantuan. /Pixabay

– Print out Info GTK

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Kartu Keluarga

Baca Juga: Pemain Timnas U-19 Harus Disiplin, Ketua Umum PSSI: Jangan Coba-coba Keluar Malam Makan Pecel Lele

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi tenaga pendidik dan kependidikan non PNS untuk mendapatkan BSU Kemendikbud diantaranya:

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Berstatus sebagai PTK non-PNS

Baca Juga: Salah Satunya Meningkatkan Kesehatan Jantung, Simak 4 Manfaat Menakjubkan Madu

– Terdaftar dan berstatuf aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x