PR SUMEDANG - Kemendikbud atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
Bantuan ini telah resmi disalurkan kepada para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS atau guru honorer sebesar Rp1,8 juta.
Dilansir Pikiran Rakyat dari PMJ, Abdul Kahar selaku Kapus Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud mengimbau agar PTK melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pencairan.
Baca Juga: Capai Rp4 Juta, Ini 4 Jenis Tanaman Hias Keladi yang Harganya Super Mahal
Lalu kemudian setelah lengkap, PTK bisa mendatangi bank penyalur dengan membawa dan menunjukan dokumen yang diperlukan untuk kemudian diperiksa oleh pihak bank.
“Setelah dokumen lengkap, PTK mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,” ungkap Kapus Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar, Selasa 24 November 2020 dikutip dari PMJ
Dalam hal ini, ada lima dokumen yang harus dipersiapkan oleh PTK untuk persyaratan proses pencairan, meliputi:
Baca Juga: Link Live Streaming Liga Champions: Rennes vs Chelsea
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)