Bagini Cara Daftar BLT BPUM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum Jika NIK Tak Terdaftar

5 November 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi BLT Rp2,4 Juta. /PIXABAY/EmAji

PR SUMEDANG - Setelah Presiden Jokowi menambah sebanyak 3 juta kuota, Kemenkop UKM menyampaikan perpanjangan BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Salah satu kendala beberapa orang dalam pendaftaran BLT BPUM Rp2,4 juta adalah terkait NIK yang tidak terdaftar di eform.bri.co.id.

Ternyata NIK tak terdaftar di situs eform.bri.co.id/bpum masih bisa mendapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Potret Glamor Dita Karang, Gadis Indonesia Anggota Secret Number di Teaser Got That Boom

Hal tersebut menjadi kabar baik bagi calon penerima BLT BPUM Rp2,4 juta.

Angin segar itu dibawa oleh Corporate Secretary BRI, Oryza Gunarto, dia menjelaskan masyarakat yang NIK-nya belum tercantum masih bisa dapat BLT BPUM Rp2,4 juta.

Dengan catatan memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang ditetapkan Kemenkop UKM.

Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id. Link kami sertakan di akhir artikel.

Baca Juga: Valentino Rossi Kembali Dinyatakan Positif Covid-19, Posisinya Siap Digantikan Pebalap WSBK

Sebagaimana diberitakan BeritaDIY.com dalam artikel "Cara Daftar Bantuan UMKM BPUM Jika NIK Tak Terdaftar eform.bri.co.id/BPUM, Dapatkan SMS Agar Cair", syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah:

- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: November 2020 Subsidi Gaji Cair, Begini Cara Cek Secara Online Penerima BLT Upah Gelombang 2

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon

Baca Juga: Makanan Pokok Pengganti Nasi untuk Penderita Diabetes, dari Ubi Jalar hingga Jagung

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
- Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
- Berikut link soal informasi BPUM: Klik di sini

Baca Juga: Tinggalkan Arema FC dan Kembali ke Chacarita, Elias Alderete Ungkap Rekan Satu Timnya yang Merokok

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***(Resti Fitriyani/BeritaDIY.com)

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler