Jangan Ngarep! 7 Rekening Ini Nggak Bakal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang Dua

- 3 November 2020, 06:54 WIB
Jangan Ngarep! 7 Rekening Ini Nggak Bakal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang Dua
Jangan Ngarep! 7 Rekening Ini Nggak Bakal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang Dua //Komite UMKM

PR SUMEDANG - Hindari tujuh rekening berikut ini jika ingin uang BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua cair.

BLT BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Hal ini diutarakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Bantuan berupa subsidi upah atau BSU gelombang dua akan disalurkan oleh pihak Kemnaker pada pekan November 2020 ini. Kendati demikian, belum ada tanggal resmi penyaluran tersebut akan dilakukan.

Baca Juga: Antam Rp1.972.000 per Dua Gram, Update Harga Emas 3 November 2020

Karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat pekerja yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua.

Selain itu, karyawan tersebut juga harus menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, memiliki rekening bank aktif, dan tentunya adalah WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan pada KTP.

Sebagaimana diberitakan Fix Indonesia dalam artikel dengan judul Jangan Pakai 7 Rekening Ini Kalau Ingin Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Berhasil Cair para karyawan swasta yang nanti ingin mendaftar, harap disimak baik-baik mengenai penjelasan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Ayo Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Ini Syaratnya

Sebab, Kemnaker memastikan, karyawan dengan kepemilikan 5 rekening ini tidak akan pernah bisa mencairkan dana BLT subsidi gaji/upah.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah