SUMEDANGKLIK – Setelah dua tahun pandemi Covid-19, pada 2022 Forkopimda Jawa Barat bersama Satgas Citarum Harum lebih fokus pada penegakkan hukum di kawasan Daerah Aliran Sungai Citarum.
"Saya bersama Forkopimda, juga Komandan Sektor yang tergabung di Satgas Citarum Harum akan meningkatkan penegakkan hukum di tahun 2022 setelah dua tahun pandemi, aspek penegakkan hukum tidak setinggi di tahun sebelum pandemi," kata Ridwan Kamil.
Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) yang berlebihan, kata dia, akan ditertibkan setiap pemimpin di berbagai sektor.
Baca Juga: Korban dan Anak Korban Herry Wirawan Diasuh Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Penertiban akan melibatkan kepala daerah dan masyarakat setempat agar edukasi informasi yang diberikan bisa diserap, serta diaplikasikan.
"Salah satunya pembatasan KJA. Jaring apung ikan yang berlebihan akan kita tertibkan lagi di tahun 2022," Ridwan Kamil.
Menurut Ridwan Kamil, perbaikan kondisi Sungai Citarum melibatkan banyak pihak dari 13 kabupaten/kota, yang total jumlahnya 18 juta penduduk.
Oleh sebab itu, peninjauan di lapangan memang harus masif terus dilakukan guna menunjang perbaikan yang lebih komprehensif.