PRMB Terbitkan Siaran Pers, Menuntut Bebaskan Mikael dan Syayyid dari Proses Penahanan

- 26 November 2020, 12:35 WIB
ILUSTRASI penahanan.
ILUSTRASI penahanan. /PIXABAY/

PR SUMEDANG – Senin, 23 November 2020 Poros Revolusi Mahasiswa Bandung (PRMB) mengeluarkan siaran pers dan pernyataan sikap mengenai Mikael dan Syayyid yang sampai sekarang masih mendekam di Polrestabes Bandung yang hingga sampai saat ini masih belum ada titik kejelasan.

Tidak hanya itu siaran pers dan pernyatan sikap tersebut juga upaya untuk menghentikan kriminalisasi atas aktivis lainnya.

Dikutip oleh Pikiran Rakyat melalui akun instagram @MaxDapperste, pada 21 Oktober 2020, mahasiswa melakukan aksi di depan Gedung DPR Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Bagikan Rumah Bersubsidi Untuk Tenaga Kependidikan, Ini Daftar Wilayahnya

Pada awalnya aksi berjalan dengan baik, namun pada pukul 16.00 WIB beberapa orang tidak dikenal mencoba merusak pagar gedung.

Hal tersebut memicu kondisi menjadi tidak terkendali, aparat menangkap 19 orang secara acak dengan identitas mahasiswa dan pelajar dan langsung dibawa ke Polrestabes Bandung.

Dari 19 orang yang ditangkap, 17 orang dibebaskan dan 2 orang masih dalam penahanan dengan identitas atas nama Mikael Parmonangan Manalu dari Universitas Pendidikan Indonesia, serta Syayyid Naufal Ash Shidiq dari Universitas Pertamina.

Ketika pihak keluarga akhirnya dapat bertemu, justru pihak keluarga malah mendapat ancaman untuk tidak membawa pihak luar (Media dan LBH) dan jika hal tersebut dilakukan maka penahanan akan semakin dipersulit.

Baca Juga: Luhut Telah Ditunjuk 3 Kali untuk Rangkap Tugas Menteri, Warganet: Cocok Jadi MENKOSAURUS

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x