PR SUMEDANG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan keputusan resmi mengenai besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2021.
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) ialah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur.
Dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari Antara pada Selasa, 24 November 2020, disebutkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja di Bandung pada Minggu, 22 November 2020 mengatakan Gubernur Ridwan Kamil telah menandatangani keputusan UMK Jabar pada Sabtu, 21 November 2020 dan akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 mendatang.
Baca Juga: Lawan Dynamo Kiev, Barcelona Tanpa Diperkuat Lionel Messi dan Frenkie de Jong
Untuk tahun 2021 mendatang, wilayah Kabupaten Karawang masih memiliki besaran upah tertinggi di Jabar dengan angka Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020), sedangkan wilayah Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).
"Ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ujar Setiawan.
Menurutnya, terkait masa pandemi Covid-19, terdapat 10 kabupaten/kota di Jabar yang tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Xiumin EXO Tertangkap Kamera Sebelum Resmi Selesai Masa Wamil
Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.