Kabupaten Karawang Tertinggi, Simak Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2021

- 22 November 2020, 10:49 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Isnstagram.com/@barisan.ridwankamil

PR SUMEDANG – Kebijakan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) tahun 2021 di wilayah Jawa Barat sudah diresmikan. Kabupaten Karawang tetap memimpin UMK tertinggi tahun 2021.

Sebagaimana dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari Antara, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Sabtu, 21 November 2020, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan bahwa Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menandatangani kebijakan tersebut.

Baca Juga: Ridwan Kamil Meminta Maaf Terkait Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan di Megamendung

“Kebijakan tersebut mulai berlaku untuk 1 Januari 2021,” ujarnya.

Dalam penetapan kebijakan UMK tersebut, Sekda Jabar mengungkapkan ada 4 hal yang mendasarinya.

1. Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ridwan Kamil akan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kerumunan Massa di Bogor

2. Rekomendasi bupati/ wali kota se-Jawa Barat tentang penetapan UMK di Jawa Barat tahun 2021.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x