PRMB Terbitkan Siaran Pers, Menuntut Bebaskan Mikael dan Syayyid dari Proses Penahanan

- 26 November 2020, 12:35 WIB
ILUSTRASI penahanan.
ILUSTRASI penahanan. /PIXABAY/

“21 November 2020 tepat satu bulan Mikael dan Syayyid mendekap di penjara atas tindakan yang sama sekali tanpa bukti yang jelas dan akurat,” ujar PRMB melalui siaran persnya.

Selama satu bulan itu juga 2 orang yang ditahan tersebut sama sekali tidak mendapatkan pendampingan hukum yang seharusnya didapatkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam KUHAP.

Salah satunya Pasal 54 KUHAP, 'Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.'

Kasus ini diangkat menjadi petisi oleh akun instagram MaxDapperste dan akun instagram Changeorg_id.

Baca Juga: Update Liga Champions: Atletico Ditahan Imbang, Munich Lolos hingga Hancurnya Shakhtar Donetsk

Saat ini tercatat 600 orang telah menandatangani petisi tersebut.

Maka dari itu kami memohon bantuan kawan-kawan untuk mengisi dan menyebarkan petisi ini dengan harapan dapat membantu proses penahanan kawan kami sehingga dapat segera dibebaskan,” tulis akun instagram @changeorg_id.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah