Begini Alasan Majelis Hakim PN Bandung Jatuhkan Vonis Hukuman Seumur Hidup Kepada Herry Wirawan

- 15 Februari 2022, 16:48 WIB
Majelis hakim saat membacakan putusan vonis kepada terdakwa kasus rudapaksa Herry Wirawan. Majelis hakim memvonis terdakwa seumur hidup atas tindak kejahatannya.*
Majelis hakim saat membacakan putusan vonis kepada terdakwa kasus rudapaksa Herry Wirawan. Majelis hakim memvonis terdakwa seumur hidup atas tindak kejahatannya.* /Ecep Sukirman/

SUMEDANGKLIK – Majelis hakim yang menyidangkan kasus pemerkosaan dengan terdakwa Herry Wirawan, menjatuhkan vonisnya seumur hidup kepada terdakwa. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman mati.

Apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim tidak mengabulkan permintaan tuntutan hukuman yang diajukan jaksa kepada terdakwa?

Majelis hakim persidangan yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo, dalam pertimbangannya menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa lantaran dasar keadilan, bagi korban hingga terdakwa.

Baca Juga: David Beckham Bingung. Pilih Dukung PSG Atau Real Madrid di Kompetisi Liga Champions

"Majelis hakim berpendapat memberikan keadilan kepada terdakwa maupun korban. Tidak adil perbuatan tersebut terbukti, tapi korban tidak menerima keadilan,” ujar hakim Yohanes Purnomo Suryo saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.

“Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat," ujar Yohanes melanjutkan.

Dalam putusannya, hakim menerapkan Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak. Meski ayat itu tidak diterapkan dalam dakwaan, hakim menilai ayat tersebut dapat diterapkan dalam perkara itu.

"Majelis hakim memandang dengan terbuktinya perbuatan terdakwa sebagaimana pasal 81 ayat 5 meskipun tidak tercantum dalam dakwaan penuntut umum, maka pasal 81 ayat 5 dapat diterapkan dalam perkara ini," tuturnya.

Baca Juga: BOR Pasien Covid-19 di Jawa Barat Naik, Pemerintah Siapkan Penambahan Tempat Tidur Pasien

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x