Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Herry Wirawan Ke PN Bandung. Kepala Kejati Jawa Barat Beberkan Alasannya

- 22 Februari 2022, 11:58 WIB
Herry Wirawan Terdakwa Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup.
Herry Wirawan Terdakwa Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup. /Sumedang Klik/Ecep Sukirman./

SUMEDANGKLIK – Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, resmi melayangkan pengajuan banding ke Pengadilan Negeri Bandung  atas hukuman yang dijatuhkan kepada tervonis Herry Wirawan.

Pengajuan banding vonis, diajukan ada Senin (21/2/2022) atau tepat enam hari setelah vonis dibacakan pada 15 Februari 2022.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, terkait rincian pengajuan banding ini pihaknya belum memperoleh penjelasan secara rinci dari jaksa.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Berdampak Pula Pada Hilangnya Potensi Pendapatan di Jawa Barat

Meski demikian, Dodi meyakini, pertimbangan jaksa memutuskan mengajukan banding ini didasarkan atas pertimbangan yang matang.

"Tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya alasan banding yang dilakukan," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Nana Mulyana membenarkan pihaknya mengajukan banding, atas vonis terhadap Herry Wirawan, saat sidang putusan Selasa 15 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: APES! Niat Menyamar Jadi Wanita Arab, Tiga Pria Malah Keciduk saat Akan ke Dubai Secara Ilegal

Ditegaskan Asep, pengajuan banding ini didasarkan karena putusan terhadap Herry Wirawan belum sesuai tuntunan jaksa penuntut umum (JPU). Asep juga menjelaskan, jaksa tetap menganggap kejahatan Herry tergolong sangat serius.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah