SUMEDANGKLIK – Terdakwa Herry Wirawan hanya bisa tertunduk saat majelis hakim membacakan vonis terhadap dirinya.
Atas tindakan pemerkosaan yang dilakukan Herry kepada 13 satriwatinya, majelis hakim menjatuhi hukuman seumur hidup kepada Herry.
Hakim menilai, Herry terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya di Bandung.
Baca Juga: 5 Obat Alami Ini Ampuh Sembuhkan Sariawan yang Tak Bikin Nyaman
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim, dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca Juga: Tempatkan PRMN Rangking 3 Berdasarkan Peringkat Alexa, PRMN Pertanyakan Akurasi Survei Imogen
Dalam persidangan tersebut, Herry sendiri hadir langsung ke muka persidangan. Dia duduk menghadap hakim untuk mendengarkan vonis.