SUMEDANGKLIK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan eksaminasi atas perkara Nurhayati yang jadi tersangka dugaan kasus korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon.
Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus pada Kejati Jawa Barat Riyono saat konferensi pers di Kantor Kejati Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Sabtu, 26 Februari 2022.
“Terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dengan tersangka berinisial N selaku bendahara desa, dilakukan eksaminasi oleh Kejati Jawa Barat,” ungkap Riyono.
Baca Juga: WAJIB TAHU! Ini Alasan Presiden Rusia Vladimir Putin Bersikukuh Menginvasi Ukraina
Riyono belum menjelaskan rincian mengenai eksaminasi tersebut. Namun yang pasti, kata dia, tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan melakukan evaluasi atas penanganan perkara itu.
"Tugas kami tentu saja melakukan monitoring dan investigasi, tugas dan wilayah. Oleh karena itu penanganan perkara atas nama N ini dilakukan eksaminasi. Selanjutnya hasil eksaminasi ini, akan dikabarkan ke depannya," kata dia.
Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes Citemu Kabupaten Cirebon. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.
Baca Juga: Update Gempa Pasaman. Dikabarkan 6 Orang Tertimbun Longsor di Kabupaten Pasaman
Penetapan tersangka Nurhayati itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Nurhayati saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.