Mahkamah Agung Tolak PK Kasus Suap Penanganan Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Saipul Jamil

- 24 Februari 2022, 13:30 WIB
Mahkamah Agung (MA) menolak PK atas suap penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Saipul Jamil.
Mahkamah Agung (MA) menolak PK atas suap penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Saipul Jamil. /Saipul Jamil//instagram.com/saipuljamilreal

SUMEDANGKLIK - Mahkamah Agung (MA) menolak langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pedangdut tanah air, Saipul Jamil.

Ia dijerat tindak pidana korupsi atas kasus suap penanganan perkara pencabulan anak di bawah umur pada pertengahan tahun 2016.

Saipul Jamil pun menjalani persidangan di PN Jakarta Utara (Jakut).

Baca Juga: Hilang Secara Misterius Sejak 2019, Anak Gadis Usia 4 Tahun Ditemukan Dalam Kondisi Mengerikan

Adapun pengajuan PK berkenaan kasus tindak pidana korupsi yaitu suap penanganan perkara pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Ditolak," bunyi amar putusan, Kamis 24 Februari 2022.

Dalam situs resmi MA disebutkan PK diajukan oleh Hetty Herdianti dengan tanggal registrasi 10 Januari 2022.

Baca Juga: Beredar Video Jihyo Memegang Tangan Jeongyeon saat Konser TWICE di Amerika Serikat, ONCE Merasa Tersentuh

Perkara nomor 56 PK/Pid.Sus/2022 diputus pada Selasa 22 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Panji Eko Laksmanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah