SUMEDANGKLIK - Mahkamah Agung (MA) menolak langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pedangdut tanah air, Saipul Jamil.
Ia dijerat tindak pidana korupsi atas kasus suap penanganan perkara pencabulan anak di bawah umur pada pertengahan tahun 2016.
Saipul Jamil pun menjalani persidangan di PN Jakarta Utara (Jakut).
Baca Juga: Hilang Secara Misterius Sejak 2019, Anak Gadis Usia 4 Tahun Ditemukan Dalam Kondisi Mengerikan
Adapun pengajuan PK berkenaan kasus tindak pidana korupsi yaitu suap penanganan perkara pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Ditolak," bunyi amar putusan, Kamis 24 Februari 2022.
Dalam situs resmi MA disebutkan PK diajukan oleh Hetty Herdianti dengan tanggal registrasi 10 Januari 2022.
Perkara nomor 56 PK/Pid.Sus/2022 diputus pada Selasa 22 Februari 2022.