SUMEDANGKLIK - Polisi telah menolak laporan eks Menpora, Roy Suryo, terkait pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat viral dengan penjelasan pengeras suara masjid.
Hal itu dituturkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, kepada wartawan, Jumat 25 Februari 2022.
Ia mengatakan, penolakan tersebut bukan karena penyidik tak ingin memproses laporan Roy Suryo, namun tetapi lokasi kejadian yang tak masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Banjir Bandang di Kabupaten Seram Bagian Timur Sebabkan 842 Jiwa Mengungsi
"Karena locus delictinya itu di Riau, bukan di Jakarta," kata Endra Zulpan.
Endra Zulpan menjelaskan, pihaknya telah menyarankan Roy Suryo untuk melayangkan laporan terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Riau atau Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pada akhirnya, Roy Suryo pun keluar dari Polda Metro Jaya tanpa membawa bukti laporan diterima.
Baca Juga: Selain di Sumatera Barat, Guncangan Gempa Juga Terasa Hingga Malaysia
"Maka dari itu, disarankan di Bareskrim laporannya," kata Endra Zulpan.