Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. ***