SADIS!! Tega Habisi Nyawa Seorang Pemuda di TPU Ulujami Jakarta Selatan, Ini Motif Pelaku...

- 14 Februari 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi pembunuhan.  Akibat dibakar api cemburu, pelaku yang memiliki kelainan seksual tega menghabisi nyawa seorang pemuda hingga meninggal di TPU Ulujami Jakarta Selatan.*
Ilustrasi pembunuhan. Akibat dibakar api cemburu, pelaku yang memiliki kelainan seksual tega menghabisi nyawa seorang pemuda hingga meninggal di TPU Ulujami Jakarta Selatan.* /Pixabay/Gerd Altmann

SUMEDANGKLIK – Dipicu api cemburu, LM tega menyuruh pembunuh bayaran menghabisi nyawa seorang pemuda bernama Fiky.

Jasad Fiky ditemukan tidak bernyawa dan bersimbah darah di TPU Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis, 10 Februari 2022 lalu.

Diketahui sebelumnya, korban Fiky yang diketahui merupakan kekasih HN, ditemukan warga setempat sudah bersimbah darah dengan luka tusukan di bagian perut.

Baca Juga: Disiplin Potokol Kesehatan Melonggar, Polsek Pameungpeuk Gencar Edukasi Pengguna jalan

Mendapatkan laporan dari warga, polisi pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa beberapa saksi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil membekuk dua pelaku yang diduga sebagai eksekutor.

Kemudian polisi pun mengumpulkan keterangan dan mengerucut kepada dalang pembunuhan Fiky.

Diketahui, dalang pembunuhan itu yakni tersangka LM. Kepada polisi LM lantas mengakui perbuatan menyuruh eksekutor menghabisi nyawa Fiky lantaran cemburu.

Baca Juga: Dokter Beberkan Berat Badan Baby A, Anak Atta Halilintar dan Aurel Apakah Sudah Lahir?

Dikutip Sumedangklik dari PMJ News berjudul “Dalang Pembunuhan di TPU Ulujami Penyuka Sesama Jenis, Motifnya Cemburu”, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan motif utama pembunuhan, diawali rasa cemburu tersangka utama kepada korban.

Hal itu lantaran korban telah menjalin hubungan dengan kekasih tersangka berinisial HN.

"Pelaku utama LM diduga memiliki kelainan seksual yaitu dia merupakan seorang lesbi. Kemudian cemburu terhadap korban karena korban menjalin hubungan asmara dengan saksi HN. Sementara pelaku dengan HN sudah berpacaran selama 9 tahun," kata Zulpan kepada wartawan, Senin, 14 Februari 2022.

Dikatakan Zulpan, kecemburuan tersangka utama ini juga didukung motif lain, yakni sikap tidak tanggung jawab dari korban atas kendaraan milik pelaku LM yang dipinjam korban hingga rusak.

Baca Juga: Ini 6 Cara Mudah Menebalkan Rambut Keriting yang Tipis, Dijamin Kamu Makin Percaya Diri

"Pelaku juga sakit hati dengan korban karena telah meminjamkan motor pelaku, namun saat dikembalikan dalam keadaan rusak dan STNK tidak ada karena ditilang dalam perjalanan. Sehingga pelaku menganggap korban tak bertanggungjawab," ucap Zulpan.

Sementara, motif dua pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan ini lantaran tergiur akan upah yang dijanjikan tersangka utama.

Keduanya menggunakan benda tajam berupa gunting yang diperoleh dari tersangka utama LM untuk melukai dan membunuh korban hingga akhirnya tewas.

Baca Juga: Lagi... Tim Densus 88 Antiteror Bekuk Empat Orang Terduga Teroris di Jawa Tengah

"Kemudian mereka ini dalam melakukan kejahatannya, dalam menghabisi nyawa korban melakukan dengan cara menusuk menggunakan benda tajam (gunting) ke arah perut, yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ucap Zulpan.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. ***

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah