KABAR TERBARU! Kasus Pembunuhan di Subang Ada Kesamaan dengan di Kupang? Anjas Berikan Analisanya

- 13 Februari 2022, 14:10 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Freepik

SUMEDANGKLIK – Peristiwa pembunuhan yang terjadi di Subang pada 18 Agustus 2021 silam, mirip dengan kasus pembunuhan yang terjadi di Kupang.

Sama halnya dengan kasus di Subang, kasus pembunuhan di Kupang juga pelaku menghabisi nyawa ibu dan anak.

Jika dalam kasus Subang korban pembunuhan adalah Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu atau yang akrab disapa Amel.

Namun untuk kasus Kupang korbannya bernama Astrid Manafe dan anaknya yang masih berusia 1 tahun berinisial LM.

Baca Juga: Trending, Inilah Lirik Lagu Lawas Cant Help Falling In Love Yang Dibawakan Danar Widianto

Pada kasus di Kupang yang juga terjadi pada Agustus 2021 itu, pelaku pembunuhan menyerahkan diri ke kepolisian. Pelaku bernama Randi Bajideh yang merupakan mantan kekasih korban.

Lalu, mungkinkah untuk kasus Subang ini pelaku pembunuhan menyerahkan diri seperti yang terjadi di kasus Kupang? Berikut analisa Anjas Asmara seorang dosen di Chulangkorn University Bangkok, Thailand.

Dikutip Sumedangklik dari DeskJabar yang berjudul “KASUS SUBANG TERUNGKAP, Pelaku Pembunuh TUTI dan AMEL MENYERAHKAN DIRI Seperti Kasus Kupang? Ini Analisa Anjas”, berikut analisa Anjas Asmara.

Dalam analisanya, Anjas mengatakan, adanya kesamaan antara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan kasus di Kupang.

Baca Juga: SIMPEL! dr Zaidul Akbar Beberkan Obat yang Bisa Meredakan Sakit Tenggorokan Akibat Omicron

Anjas mencoba menganalisa, ada beberapa kesamaan antara kasus pembunuh ibu dan anak di Subang dengan di Kupang, yakni korbannya sama sama ibu dan anak.

Kasus pembunuh ibu dan anak di Kupang terjadi pada tanggal 27 Agustus 2021. Keduanya dikabarkan menghilang.

Namun pada tanggal 30 Oktober 2021 ibu dan anak tersebut ditemukan dalam kondisi yang sangat mengenaskan kedua korban sudah meninggal dunia.

Persamaannya adalah dalam masalah otopsi yang dilakukan tim penyidik terhadap jasad korban Tuti (ibu) dan Amel (anak) yang sama sama ada kendala.

Baca Juga: Benarkah Cristiano Ronaldo Tengah Mempertimbangkan untuk Bergabung dengan Messi di PSG?

Untuk kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dilakukan sampai dua kali otopsi yang dilakukan oleh tim penyidik kepolisian.

Sedangkan untuk kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, otopsi dilakukan setelah dua bulan menghilang.

Dan dan dua bulan lebih itu kata Anjas, menyulitkan secara teknis untuk melakukan otopsi dan sebagainya.

Namun di Kasus Kupang ketika sudah ada yang mengaku sebagai pelaku pembunuh ibu dan anak tetapi berkasnya 2 kali ditolak Kejati NTT.

Baca Juga: Sambil Bagikan Masker di Jakarta, Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Tegaskan Ini...!!!

"Kejati nolak dua kali berkas berkas pembunuh ibu dan anak di Kupang, artinya alat buktinya kurang kuat," kata Anjas.

Di kasus pembunuh ibu dan anak di Kupang, alat bukti yang dipakai keterangan dari tersangkanya atau terdakwanya.

Tetapi bagaimana dengan keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan juga surat.

Menurut Anjas, 4 hal tersebut yang dinilai kejati NTT masih lemah sehingga berkasnya dikembalikan.

Tetapi kalau di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, kata Anjas, sebenarnya hal-hal lainya, baik itu keterangan ahli, surat dan keterangan saksi termasuk petunjuk yang masuk alat bukti itu sudah banyak.

Baca Juga: Stok Dosis Vaksin Di Kabupaten Bandung Ternyata Sangat Terbatas, Bupati Bandung Ambil Langkah Ini

"Tapi kenapa Polda Jabar tidak menyerahkan berkasnya ke kejati untuk dicek. Apakah mereka tidak percaya diri atau kah ada dugaan kalau kasus ini terungkap ada nama orang orang penting yang terbawa," kata Anjas.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dan di Kupang, kata Anjas memiliki persamaan, yakin penuh misteri dan belum sampai ke tahap persidangan.

Untuk kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang penanganan lebih cepat. Tetapi di kejati NTT ditolak.

Tapi di kasus Subang, kalau seandainya Polda Jabar menyerahkan berkas kasus ini ke Kejati Jabar, Anjas sangat yakin berkasnya kemungkinan akan diterima.

"Karena undang undang mengatur cukup dua alat bukti. Masa sih dari analisa analisa aku masih belum cukup alat bukti," kata Anjas.

Baca Juga: Tujuh Member Boy Grup CRAVITY Terpapar Covid-19! Begini Kronologinya Menurut Starshnip Entertainment

Anjas berharap, penyidik di kepolisian bisa menjadi teladan bagi masyarakat Indonesia.

Kalau pun ada oknum oknum di Kepolisian seperti dugaan banyak netizen mengarah ke sana, mudah mudah keadilan di Indonesia masih bisa ditegakkan.

Dan jangan sampai mengorbankan nama baik kepolisian hanya demi 10, 20, 30, 50, atau bahkan ratusan orang yang terlibat dalam kasus ini tapi mengorbankan nama baik kepolisian.

"Jika kita tidak percaya dengan kepolisian hati hati saja hukum rimba bisa kembali lagi terjadi di Indonesia dan tentunya kita semua tidak mau melihat itu semua," kata Anjas.

Baca Juga: Gunung Ili Lewotolok NTT Kembali Erupsi dengan Tingkat Aktivitas Vulkanik Level III

Sementara itu, pihak Polda Jabar terus melakukan pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Pihak kepolisian sudah memeriksa lebih dari 100 saksi untuk mengungkap siapa pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang.

Seperti diketahui Tuti Suhartini (ibu) dan Amelia Mustika Ratu atau Amel (anak) ditemukan meninggal dunia di Jalan Cagak Subang. Jasad kedua korban ibu dan anak itu ditumpuk di bagasi Mobil Alphard warna hitam milik korban yang di parkir di halaman rumah korban.***

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah