SUMEDANGKLIK – Dengan modus mengiming-imingi sejumlah uang jajan, seorang anak di bawah umur di Kota Bandung berinisial A yang baru berusia 9 tahun, menjadi korban tindakan asusila tetangganya. Diketahui, pelaku bernama AS alias Erik (33).
Tindakan asusila tersangka dilakukan di rumah kontrakannya yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo menjelaskan, tindakan asusila tersangka terbongkar saat korban sedang bermain di rumah tersangka pada akhir Januari 2022.
Baca Juga: Profil dan Biodata Kim Taehyung BTS, Lengkap dengan Fakta yang Belum Banyak Diketahui Orang
Pihak keluarga korban yang saat itu hendak mencari anaknya, menggerebek tindakan asusila yang dilakukan tersangka. Aksi pelaku pun akhirnya terbongkar dan segera melaporkannya ke pihak berwajib.
“Pelaku tidak dapat mengelak, karena saat digerebek, dia (tersangka) dalam kondisi setengah telanjang,” katanya.
Mendapati tindakan asusila yang dilakukan tersangka, pelaku langsung diamankan warga dan diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Bandung.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan tindakan asusila sejak tahun 2019.
Baca Juga: Kocak! Denny Sumargo Wawancarai Hantu, Hantunya Malah Bilang Tidak Punya Uang